Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Yang Ke Delapan Belas

Sejak tahun 1977 sampai dengan tahun 2024, gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sudah mengalami kenaikan sebanyak delapan belas kali dengan persentase bervariasi disetiap kali kenaikan gaji.

Kenaikan gaji terbaru bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Penyesuaian atau kenaikan gaji PNS dalam rangka rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Adapun besaran kenaikan gaji pokok para Abdi Negara sebesar 8%.

Daftar gaji pokok PNS terbaru pasca diterbikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok terendah PNS yaitu Rp. 1.685.700 (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) bagi golongan I/a masa kerja golongan 0 tahun. Sedangkan PNS dengan gaji pokok tertingi yaitu golongan IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun sebesar Rp. 6.373.200 (enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah).


Kenaikan gaji pokok PNS sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 1  Januari 2024.

Download PP Nomor 5 Tahun 2024 di SINI