Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

18 Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru di PMM

Tahun 2023 penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru dan Tenaga Kependidikan dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Mulai tahun 2024, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka  Mengajar (PMM) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang juga terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Sama halnya dengan penyusunan SKP melalui e-Kinerja, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM diawali dengan penyusunan atau pengajuan rencana hasil kerja (RHK) yang termasuk pada bagian pengembangan kompetensi.

Terdapat 18 (delapan belas) rencana hasil kerja yang dapat dipilih Guru dalam periode satu semester Januari - Juni dan Juli - Desember. Setiap RHK memiliki poin yang berbeda, dimana seorang Guru harus memenuhi minimal 32 poin per semester untuk memenuhi ekspetasi pimpinan.

Berikut 18 rencana hasil kerja Guru beserta poin sebagaimana dikutip dari Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023.

  1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah  (8 poin)
  2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat (8 poin)
  3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik (36 poin)
  4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data (8 poin)
  5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar (4 poin)
  6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah (128 poin)
  7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (8 poin)
  8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan (24 poin)
  9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan (12 poin)
  10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang (6 poin)
  11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (6 poin)
  12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (6 poin)
  13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (6 poin)
  14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (12 poin)
  15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (24 poin)
  16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (6 poin)
  17. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah (12 poin)
  18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah (8 poin)