Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir KP4 untuk Memperoleh Tunjangan Keluarga PNS

Formulir KP4 untuk Memperoleh Tunjangan Keluarga PNS : Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.


Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok yang diterima tiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji pokok PNS. Sedangkan bagi PNS yang memiliki anak kandung atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap anak.

Untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu beberapa kelengkapan administrasi yang harus di siapkan, salah satunya yaitu pengisian formulir KP4. KP4 merupakan singkatan dari Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS yang berisi tentang informasi data diri dan kepegawaian PNS serta keluarga.

Unduh Formulir KP4 (format excel) di SINI

Setelah mengisi formulir KP4 dan menandatangani, PNS yang bersangkutan dapat menyerahkan berkas kepada bagian keuangan/perbendaharan pada unit kerja PNS yang terdiri dari Form KP4, Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak dan SK terakhir dan lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku di tiap daerah.