Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Jumlah Peserta Didik per Kelas atau Rombongan Belajar

Ruang Kelas (Foto : flickr)

Rombongan belajar atau rombel merupakan kelompok peserta didik yang secara bersama-sama belajar dalam satu ruang kelas atau ruangan. Pada tiap jenjang pendidikan berbeda jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar.

Ketentuan jumlah peserta didik per rombongan belajar diatur pada pasal 8 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Berikut ketentuan jumlah peserta didik per rombongan belajar jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs/ SMA/ Sederajat, SDLB, SMPLB dan Program Paket. 

JENJANG JUMLAH PESERTA DIDIK PER KELAS/ ROMBEL USIA
PAUD 10 0 - 2 Tahun
PAUD 12 2 - 4 Tahun
PAUD 15 4 - 6 Tahun
SD/MI 28 -
SMP/MTs 32 -
SMA/ Sederajat 36 -
SDLB 5 -
SMPLB 8 -
Paket A/ Sederajat 20 -
Paket B/ Sederajat 25 -
Paket C/ Sederajat 30 -

Dalam penetapan  jumlah peserta didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan ; ketersediaan jumlah pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana dan kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.

Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan jumlah peserta didik sebagaimana tercantum pada tabel diatas.

Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan

Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

JENJANG JUMLAH  KELAS/ ROMBEL
PAUD 1 s/d 16
SD/MI 6 s/d 24
SDLB 6 s/d 30
SMP/ MTs/SMPLB3 s/d 33
SMA/ MA/ SMALB 3 s/d 36
SMK/ MAK 3 s/d 72
Kesetaraan 3 s/d 36

Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan :
  • Ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan
  • Ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan
  • Kondisi geografis dan demografis.
Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan yang baru didirikan, melaksanakan pembelajaran kelas rangkap dan atau yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan