Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengajukan Cuti Tahunan PPPK

 


Terdapat empat jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Mengutip Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diatur cara permintaan dan pemberian cuti bagi PPPK.

Berikut ini cara mengajukan cuti tahunan bagi PPPK.

Cuti Tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Hak atas cuti tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja dan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.

Cara mengajukan cuti tahunan

PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

Format formulir permintaan cuti yang nantinya diajukan kepada Pejabat Yang Berwenang oleh PPPK yang akan mengajukan cuti dapat diunduh di SINI

Setelah pengajuan cuti, atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK. Atas pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.

Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK.

Bagi PPPK yang lama berkerjanya kurang dari 1 (satu) tahun berhak atas cuti tahunan diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja bila PPPK yang bersangkutan ;

  1. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia
  2. Salah seorang anggota keluarga (Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua) meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal
  3. Melangsungkan perkawinan pertama.

Sakit keras sebagaimana maksud angka 1 dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.