Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format SPTJM dan Surat Kuasa Penarikan Dana PIP

tendikpedia.com

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pencairan (pengambilan) dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa dibank/lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

Rekening Tabungan

Sebelum pencairan/pengambilan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan membawa:
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  • Salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah).
Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.

Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara :
  • Pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
  • Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

Unduh format SPTJM, Surat Kuasa Penarikan dana PIP (file word)
Contoh Format Usulan Peserta Didik Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017
LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dapat dilihat pada gambar berikut 


Daftar siswa penerima dana/ uang PIP pencairan secara kolektif dapat dilihat pada gambar berikut
http://www.tendikpedia.com/

Peran dan fungsi pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta didik calon penerima PIP yang memenuhi prioritas sasaran dan persyaratan, menyebarluaskan informasi PIP, dan ikut memantau proses pelaksanaan PIP.