Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi dan Tugas Tim LTS Jenjang SMP

struktur organisasi tim literasi sekolah

Sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan dengan menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah dan masyarkat, menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga. 

Dalam lingkup sekolah, seluruh warga sekolah diharapkan mampu memastikan dan mengembangkan terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif sehigga mampu menjaga semangat serta antusias warga sekolah untuk belajar. Diperlukan tugas pokok dan fungsi khusus dalam menciptakan suasana terjaga dan erat antar komponen warga sekolah. Kepala sekolah sebagai "manajer" dalam menjalankan fungsinya perlu membentuk Tim Literasai Sekolah (TLS) yang kuatkan dengan Surat Keputusan sehingga membentuk komunitas belajar sebagaimana yang diharapakan sesuai dengan amanat peraturan perundang.

Struktur Organisasi Tim Literatur Sekolah (TLS) Jenjang SMP

Struktur organisai sekolah jenjang SMP sebagaimana yang termuat dalam manual pendukung pelaksanaan gerakan literasi sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas :
  • Ketua Tim Literasi Sekolah (guru), dan
  • Anggota (pengurus pustaka/taman baca dan guru lainnya)
 

Tugas Tim Literasi Sekolah

Dalam kedudukannya sebagai sebuah tim ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TLS untuk menumbuhkembangkan GLS di tiap sekolah. Adapun tugastugas minimal TLS berdasarkan tahap-tahapnya adalah merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan melakukan asesmen serta mengevaluasi pelaksanaan GLS. Bila diperlukan, ada pendampingan dari pihak eksternal pada tahap awal.

Perencanaan dilakukan untuk tahap pembiasaan dengan menjadwalkan lima belas menit membaca setiap hari dan berbagai langkah untuk menyukseskan peningkatan minat baca peserta didik.

Pelaksanaan dilakukan dengan mengawal pembiasaan membaca lima belas menit setiap hari, memastikan keberlangsungan program-program GLS, melaksanakan, monitoring dan evaluasi internal, berupaya membangun jejaring dengan pihak eksternal termasuk pelibatan publik dalam menggalang pelaksanaan GLS serta pencitraan GLS dengan berbagai acara, turut serta mengembangkan perpustakaan, sudut baca sekolah, dan bekerja sama dengan guru serta peserta didik untuk membangun sudut baca kelas, mengupayakan ekosistem sekolah yang literat.

Asesmen dilakukan tiap minggu untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan. Adapun evaluasi GLS dilaksanakan setiap semester. Hasil evaluasi akan menentukan apakah sebuah sekolah dapat beralih jenjang dari tahap pembiasaan ke tahap pengembangan atau dari tahap pengembangan ke tahap pembelajaran.


Referensi : Manual GLS Dikdasmen