Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Tentang Syarat Penerbitan NUPTK


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Syarat Pengajuan NUPTK

Dihimpun dari petunjuk pelaksanaan pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang disusun oleh Tim Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan tahun 2019, adapun persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut :
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di Satuan Pendidikan yang memiliki NPSN
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Seluruh syarat diatas di pindai atau scan ke dalam format pdf, oleh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan) tersebut.

laman verval PTK (menu status pengajuan NUPTK)

Satuan Pendidikan melalui operator sekolah atau petugas yang ditunjuk mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Penjelasan Persyaratan Penerbitan NUPTK

Bagi guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta
  1. SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut.
  2. KTP
  3. Ijazah SD atau sederajat
  4. Ijazah SMP atau sederajat
  5. Ijazah SMA/ SMK atau sederajat
  6. Ijazah S1 atau D4.
Bagi guru non PNS di sekolah negeri
  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari)
  2. KTP
  3. Ijazah SD atau sederajat
  4. Ijazah SMP atau sederajat
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
Bagi guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta
  1. Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari)
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang)
  3. KTP
  4. Ijazah SD atau sederajat
  5. Ijazah SMP atau sederajat
  6. IjazahSMA/SMK atau sederajat
  7. Ijazah S1 atau D4.
Bagi guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta
  1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).
  3. KTP
  4. Ijazah SD atau sederajat
  5. Ijazah SMP atau sederajat
  6. IjazahSMA/SMK atau sederajat
  7. Ijazah S1 atau D4.
Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
Bagi Kepala Sekolah di sekolah negeri
  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan
  2. KTP
  3. Ijazah SD atau sederajat
  4. Ijazah SMP atau sederajat
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat
  6. Ijazah S1 atau D4.
Bagi Kepala Sekolah di sekolah swasta
  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan
  2. KTP
  3. Ijazah SD atau sederajat
  4. Ijazah SMP atau sederajat
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat
  6. Ijazah S1 atau D4.
Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll)

Pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Ketentuan file scan dokumen dan pengesahan SK pengangkatan

Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.

Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).

Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt).

Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku.

Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.