Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Model Kompetensi Guru Ahli Muda


Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk : 
  • Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru
  • Pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru
  • Pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru
  • Pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru
  • Pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru
  • Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru
  • Pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
  • Kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.

Berikut ini model kompetensi Guru jenjang jabatan Ahli Muda 

Kompetensi Level Kompetensi Deskripsi Indikator Perilaku
Pedagogik 3 Mengevaluasi penggunaan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik, serta merancang perbaikannya.
3.1. Mengevaluasi strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik dan merancang perbaikannya.

3.2. Mengevaluasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya.

3.3. Mengevaluasi asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya.
Kepribadian 3 Mengevaluasi penggunaan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik dilengkapi dengan perancangan perbaikannya. 3.1. Mengevaluasi perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru dan merencanakan perbaikannya.

3.2. Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta merancang perbaikannya.

3.3. Mengevaluasi kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran dan merancang perbaikannya.
Sosial 3 Mengevaluasi penggunaan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas, serta merancang perbaikannya. 3.1. Mengevaluasi strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan merancang perbaikannya.

3.2. Mengevaluasi pelibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran dan merancang strategi pelibatan yang lebih efektif.

3.3. Mengevaluasi peran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk mengoptimalkan keterlibatan dalam peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.
Profesional 3 Mengevaluasi penggunaan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran, serta merancang perbaikannya. 3.1. Mengevaluasi konten pembelajaran dan merancang cara perbaikannya.

3.2 Mengevaluasi pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik dan merencanakan perbaikannya.

3.3. Mengevaluasi pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran dan merencanakan perbaikannya.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. 

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level kompetensi terdiri atas : 
  • Level 1 (penguasaan kompetensi tingkat paham) 
  • Level 2 (penguasaan kompetensi tingkat dasar)
  • Level 3 (penguasaan kompetensi tingkat menengah)
  • Level 4 (penguasaan kompetensi tingkat mumpuni)
  • Level 5 (penguasaan kompetensi tingkat ahli)
*Sumber : Lampiran II Perdirjen Nomor 2626/B/HK.04.01/2023