Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Tahapan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Juknis

Teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diatur pada Lampiran II Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan terdiri dari 3 (tiga) tahapan.

Tahapan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimaksud yaitu ;

1. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP

  1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.
  2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.
  3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan : a). kebutuhan Satuan Pendidikan, b). hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan
  4. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan : a). komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan, b). rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan, c). rincian barang/jasa kebutuhan dan, d). satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran
  5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
  6. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
2. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP
  1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  4. Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
3. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP
  1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
  2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
  3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
  4. Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.