Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kriteria Kecelakaan Kerja PNS dan PPPK


Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya
  3. Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya
  4. Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
  5. Kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

(1). Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban

Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban meliputi ;
  • Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan; atau
  • Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
Maksud kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan dengan ketentuan :
  • Pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan
  • Pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja, dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/ pimpinan
  • Pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Maksud kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata kerja, yang diperintahkan tertulis oleh atasan/pimpinan
  • Pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  • Dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas kecuali dalam perjalanan tersebut yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketentuan pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan apabila pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.

(2). Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya

Yaitu, kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh Pimpinan.

(3). Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya

Yaitu, apabila kecelakaan kerja tersebut terjadi karena perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan dari Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

(4). Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya

Wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • Memenuhi kriteria melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar, kecuali terdapat penutupan, pengalihan lalu lintas, atau hambatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
  • Tidak melanggar peraturan lalu lintas. (dikecualikan apabila pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Peserta tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain).
(5). Kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja

Bila penyakit tersebut sebagai akibat langsung dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dinyatakan dengan surat keterangan dokter/dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Penyakit Akibat Kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan.